TRIBUNNEWS.COM - Pihak korban DNA Pro tanggapi pengembalian honor dari penyanyi Rossa.
Saat menjalani pemeriksaan, publik figur yang terseret kasus ini mengembalikan uang ke penyidik.
Satu di antaranya, Rossa yang mendapatkan honor manggung di acara DNA Pro sebesar Rp 172 juta.
Kuasa Hukum Korban DNA Pro, Charles Situmorang menegaskan, Rossa tampil sebagai penyanyi.
Dikutip dari Seleb Oncam News, Selasa (26/4/2022), ia menilai Rossa bernyanyi secara profesional.
Yakni pelantun Tak Berpaling Dari-Mu ini menerima honor dan bekerja sesuai dengan kontrak.
Baca juga: Ivan Gunawan dan Rizky Billar Kembalikan Uang DNA Pro, Pihak Korban Apresiasi Polisi: Pantas Disita
"Berdasarkan korban artis tersebut mutlak diundang sebagai pengisi acara," jelas Charles.
"Karena mereka sebagai penyanyi, ya mereka diminta menyanyi di acara DNA Pro."
"Mereka bernyanyi secara profesional, kemudian mereka menerima fee," imbuhnya.
Lantas, Charles menegaskan tak seharusnya honor milik Rossa disita dan dijadikan barang bukti.
Hal tersebut juga berlaku pada musisi Tanah Air lainnya yang turut terseret dalam kasus ini.
Ia menerangkan, kehadiran para musisi sebagai saksi kasus DNA Pro cukup dimintai keterangan saja.
Baca juga: Soal Rossa Terseret Kasus DNA Pro, Sufmi Dasco: Pekerja Seni Bekerja Profesional, Harus Dilindungi
Baca juga: Rossa Tegaskan Honor yang Diterimanya Dari DNA Pro, Murni Hanya untuk Nyanyikan 6 Lagu
Kemudian pihak kepolisian bisa menanyakan terkait sumber pemberian honor tersebut.
"Pantasnya, menurut kami itu tidak perlu disita dan dijadikan barang bukti," ungkap Charles.