News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kembali Senggol Otto Hasibuan, Hotman Paris Imbau Advokat Ganti Kartu ke Ketua Peradi yang Sah

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris kini meminta para advokat dengan kartu bertandatangan Otto Hasibuan ganti dengan ketua umum yang sah.

TRIBUNNEWS.COM - Hotman Paris kembali bersuara terkait sosok Ketua Umum Peradi yang sah.

Ia membagikan kabar yang menyatakan Ketua Umum Peradi adalah Luhut Pangaribuan.

Terkait itu, sang pengacara langsung mengimbau para advokat mengganti kartu keanggotaan mereka.

Hotman Paris mengatakan, advokat harus memiliki kartu bertandatangan ketua umum yang sah.

Selama ini, anggota Peradi memegang kartu advokat dengan tanda tangan Otto Hasibuan.

Menurut Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Otto Hasibuan bukan Ketua Umum Peradi.

Hotman Paris kini meminta para advokat dengan kartu bertandatangan Otto Hasibuan ganti dengan ketua umum yang sah. (YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar)

"Cepat lindungi karirmu! Ganti kartu advokatmu dengan tanda tangan Ketua Umum yang sah

di sahkan Pemerintah Ri!!" tulis Hotman Paris, Kamis (28/4/2022).

Hotman Paris menjelaskan, perubahan Anggaran Dasar Peradi Otto Hasibuan telah dibatalkan.

Sementara itu, putusan terkait anggaran dasar digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengacara kondang ini menerangkan, proses gugatan itu bisa sampai bertahun-tahun.

"Lagi pula Putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan Perubahan AD sudah final!

Baca juga: Advokat Muda Indonesia Desak Hotman Paris, Minta Maaf ke Otto Hasibuan karena Melanggar Kode Etik

Baca juga: Komisi Pengawas Peradi Eksekusi Putusan Hukuman Skorsing Tiga Bulan Hotman Paris 

Mau tunggu gugatan TUN atas Putusan Dirjen AHU yang bisa makan waktu 4 tahun??" tambahnya.

Lanjut, ia juga menyinggung ambisi Otto Hasibuan yang jadi Ketua Umum Peradi versinya tiga periode.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini