"Kami meminta Hotman Paris agar segera meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi," kata Andi.
"Melalui media cetak dan elektronik, selambat-lambatnya 3 hari sejak disampaikannya somasi terbuka."
"Meminta kepada Hotman Paris agar segera meminta maaf pada Otto Hasibuan," tuturnya.
Pihak Advokat Muda Indonesia Bergerak pun tak segan membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Apabila hingga batas waktu yang ditentukan Hotman Paris tidak melakukan apapun."
"Kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata," pungkas Andi.
(Tribunnews.com/Febia)