Kemudian, tindakan Hotman Paris sebagai publik figur dinilai tidak mencerminkan seorang advokat.
Andi menjelaskan, seharusnya sosok advokat menjaga kehormatan profesi.
"Hotman Paris telah melakukan tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa," terang Andi.
"Dan tidak mencerminkan profesi advokat sebagaimana dalam kode etik advokat Indonesia."
"Yaitu advokat harus senantiasa menjunjung tinggi sebagai profesi yang terhormat," tambahnya.
Andi dalam somasinya turut menyinggung sosok Hotman Paris yang identik dengan perempuan.
Menurutnya, sikap tersebut justru seolah menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.
Lanjut, Andi mempermasalahkan pernyataan Hotman Paris terkait status Peradi kubu Otto Hasibuan.
Baca juga: Jika Hotman Paris Minta Maaf, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat: Somasi Dicabut
Baca juga: Dianggap Meresahkan, Advokat Muda Indonesia Somasi Hotman Paris, Desak Minta Maaf ke Otto Hasibuan
"Selain itu Hotman Paris yang menyatakan jika Peradi Otto Hasibuan adalah tidak sah," tandas Andi.
"Pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan."
"Menyesatkan dan kebohongan tanpa adanya bukti yang valid," ucapnya.
Lantas, ia mendesak Hotman Paris untuk meminta maaf pada Otto Hasibuan serta anggota Peradi.
Permintaan maaf tersebut harus disampaikan lewat media cetak dan elektronik.
Andi menerangkan, somasi terbuka ini berlaku selama 3x24 jam.