News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka DNA Pro, Total Korban 3.621 dan Kerugian Capai Rp551 Miliar

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan - Update DNA Pro, Bareskrim Polri tetapkan ada 14 tersangka, 11 ditahan dan 3 DPO. Sebut korban DNA Pro ada 3.621 dan kerugian mencapai Rp551 miliar.

"Itulah yang menyebabkan kecurigaan bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu saham yang pura-pura, ilegal," terangnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.

Baca berita terkait DNA Pro lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini