TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 14 tersangka terlibat dalam kasus robot trading DNA Pro Akademi.
Namun, 3 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, 11 orang lainnya telah ditahan.
Termasuk Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe.
"Ada 11 tersangka dan ada 3 tersangka lain yang merupakan DPO yang akan terus dilakukan pencarian," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/5/2022).
Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa korban robot trading DNA Pro sudah ada sebanyak 3.621.
Baca juga: Terbukti Pakai Skema Ponzi, Kuasa Hukum Korban DNA Pro Pertanyakan Izin dan Verifikasi Kemendag
Baca juga: Bareskrim Segera Periksa Penyanyi Ello dan Choky Sitohang Usut Kasus Robot Trading DNA Pro
"Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban."
"Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972."
"Artinya, dari tiga ribuan korban, total kerugian sekitar Rp551 miliar," beber Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kemudian menjelaskan jika DNA Pro ini menggunakan modus skema Ponzi.
Yang artinya menawarkan iming-iming keuntungan palsu.
"Di sini saya sampaikan bahwa DNA Pro ini suatu kegiatan yang kami duga robot trading dengan metode Ponzi."
"Kita lihat bahwa keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif."
"Memang dalam suatu gambar DNA Pro ada namanya menampilkan grafik trading yang real tetapi semua itu bohong, semua tidak benar."
"Itulah yang menyebabkan kecurigaan bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu saham yang pura-pura, ilegal," terangnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Para tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Di samping itu, kita juga menerapkan pasal berlapis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 dan Pasal 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancamannya hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya.
Baca berita terkait DNA Pro lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW)