TRIBUNNEWS.COM - Mestinya, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai terdakwa.
Namun, yang saksi hadir, Kamis (30/6/2022), dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi, hanya tiga orang.
Mereka antara lain Saputra Aditya (body guard korban, yakni Nur Alamsyah), Reza Rabbani (pemilik kafe). Satya Cendekia Putra Pratama (teman Nur Alamsyah).
Baca juga: Saksi Menyebutnya Pukul Korban Berkali-kali, Putra Siregar Keberatan dan Ungkap Versinya
Sementara Nur Alamsyah sendiri sebagai korban sekaligus pelapor tidak hadir dalam sidang tersebut.
Hal itu diketahui saat hakim mengonfirmasi empat saksi yang mestinya menyampaikan keterangan.
"Maaf yang mulia, Nur Alamsyah berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," ucap seorang jaksa di sidang tersebut.
Kemudian, Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Nur Alamsyah kedalam persidangan Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Dia (Nur Alamsyah) ini saksi korban. Dia harus datang ke sidang untuk memberikan penjelasan," ungkap Ketua Majelis Hakim.
JPU pun berjanji akan membawa Nur Alamsyah kedalam persidangan dalam agenda sidang berikutnya.
Usai sidang tersebut, Hakim kembali mengingatkan JPU untuk menghadirkan Nur Alamsyah dalam sidang Putra Siregar dan Rico Valentino dalam agenda saksi pada 7 Juli 2022.
"Silahkan JPU bawa saksi lagi dalam sidang berikutnya. Saksi korban (Nur Alamsyah) harus hadir sidang berikutnya," ujar Hakim ketua.
Diberitakan sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Nur Alamsyah atas kasus dugaan pengeroyokan.
Dimana Putra Siregar dan Rico Valentino diduga mengeroyok Nur Alamsyah di Kafe Kode, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022.
Laporan Nur Alamsyah sudah naik ke tahap penyidikan. Rico Valentino dan Putra Siregar jadi tersangka, mereka pun resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.