Medina Zein ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa kepada Medina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan kabar penjemputan paksa tersebut.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, dalam kasus LP atas nama korban Marissya Icha," ujar Zulpan Kamis (7/7/2022), diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews.com.
Kemudian Zulpan juga menjelaskan, sebelum dilanjutkan proses penyerahan kepada Jaksa, Medina Zein akan menjalanai pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RS Polri Kramat Jati.
"Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Medina telah dilaporkan Icha atas kasus pencemaran nama baik.
Kemudian ia ditetapkan menjadi tersangka dan telah melewati proses penyelidikan hingga penyidikan.
Atas proses tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti, yang menjadikan ia sebagai tersangka.
Sehingga Medina Zein dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik atas kasus ini.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Fandi Permana)
Artikel Lain Terkait Medina Zein