News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fenomena Citayam

Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week, Konsultan HAKI : Aneh, Mendaftarkan yang Bukan Miliknya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsultan HAKI, Henky Solihin (kiri) dan Baim Wong (kanan) - Konsultan HAKI, Henky Solihin membeberkan prosedur pendaftaran merek terkait Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI.

"Atau norma-norma tertentu atau merek tersebut diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, tentu akan ditolak," imbuhnya.

Setelah merek tersebut diterima, pemohon akan mendapat hak eksklusif dari negara.

"Merek itu kalau sudah didaftarkan dan diterima pendaftarannya, maka dia akan mendapat hak eksklusif yang diberikan oleh negara."

"Seperti hak kepemilikan merek diperoleh setelah merek itu terdaftar, diatur di pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek."

"Hak-hak merek itu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut atau melarang orang lain menggunakannya," ujar Henky.

Konsultan HAKI, Henky Solihin menyoroti Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI. (Tangkapan layar YouTube KH Infotainment)

Selain itu, terdapat sanksi dan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp 2 miliar jika ada yang melanggar.

"Bahkan di dalam aturan merek itu, ada aturan sanksi pidana."

"Katakanlah barang siapa menggunakan merek di pasal 100, sama pada keseluruhannya, itu diancam dengan lima tahun dan denda dua miliar," terangnya.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Baim Wong dan Citayam Fashion Week

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini