News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nindy Ayunda Mangkir, Polisi Sempat Ucap Memburunya, Kuasa Hukum Bongkar Keberadaan Sang Biduan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak sekali pun Nindy Ayunda menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan terhadap eks sopirnya Sulaeman. Kemana sang biduan? Kuasa hukum membongkar keberadaannya.

"Tapi yang jelas dan pasti itu kita bisa membawa," pungkasnya. 

Terbongkar, di Sini Keberadaan Nindy Ayunda
Terkait kabar tersebut, Kuasa hukum Nindy Ayunda, Johnson Panjaitan mengungkapkan adanya penerimaan informasi yang tidak benar dari pemberitaan awak media.

Johnson menegaskan jika Nindy saat ini masih berada di rumahnya.

"Itulah salah satu framing dan pemberitaan di dengungkan begitu, itu berita darimana? Yang jelas, kami sudah berkomunikasi dengan penyidik, Nindy sendiri ada di rumahnya, Nindy sendiri ada, gitu loh," kata Johnson kepada awak media, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut kini perkara Nindy telah dilimpahkan kepada dirinya, sehingga pihak kepolisian bisa berkoordinasi dengan dirinya untuk menghindari pemberitaan negatif.

"Jadi, jangan di framming begitu, kalau dia tidak ada di rumah, masa bisa kasih kuasa ke saya," ucap Johnson.

Baca juga: Dito Mahendra Bingung Namanya Terseret Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir Nindy Ayunda

"Jadi kita tempuh prosedur hukum, jangan digeser kemana-mana, nanti yang rugi juga institusi kepolisian dan penegak hukumnya, itu yang saya tidak mau," pungkasnya.

Diketahui, Nindy Ayunda dua kali mangkir panggilan penyidik. Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 30 Juni dan 11 Juli 2022.

Sebagai informasi, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini