Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana gugatan yang didaftarkan perkumpulan stand up Indonesia terhadap merek dagang open mic, Selasa (13/9/2022).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum perkumpulan stand up Indonesia, Panji Prasetyo.
"Iya, sidang perdana hari ini. Sidang perdana pembacaan gugatan, ini formalitas aja," kata Panji saat dihubungi awak media.
Baca juga: Soal Open Mic Dipatenkan, Dodit Mulyanto Komentar Begini
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan gugatan dan pemeriksaan identitas tergugat dan penggugat.
Lebih lanjut, kata Panji, pihaknya juga belum bertemu pihak tergugat untuk mediasi terkait gugatan tersebut.
"Pembacaan gugatan dan pemeriksaan identitas para pihak," ujarnya.
"Belum pernah (bertemu). Kalau secara formal, mereka akan menjawab di sidang berikutnya," ucap Panji.
Baca juga: Merek Open Mic Digugat Komunitas Stand Up Indo, Ramon Papana Memaklumi, Bahkan Bilang Itu Bagus
Diberitakan sebelumnya, perkumpulan stand up Indonesia yang digawangi Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang open mic ke PN Jakarta Pusat pada 25 Agustus 2022.
Pihak yang digugat adalah Ramon Papana, pemilik merek open mic dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat.
Diketahui bahwa istilah open mic diklaim Ramon Papana pada 2013 silam.
Atas kejadian tersebut membuat para komika dari stand up comedy Indonesia melakukan aksi gugatan pembatalan merek open mic.
Upaya hukum pembatalan ini dilakukan untuk melawan pihak yang ingin memonopoli dan memiliki kegiatan open mic.