"Karena ini memang delik aduan," sambungnya.
AKP Nurma mengatakan bahwa laporan KDRT yang dilayangkan Lesti termasuk dalam delik aduan, yakni pihak korban melaporkan terlapor.
Kepolisian akan memproses perkara apabila ada yang melapor untuk ditindaklanjuti
"Delik aduan itu jika korban sudah merasa dirugikan terus melapor, itulah delik aduan," jelas AKP Nurma
"Jadi dilaporkan itu baru diproses, kalau tidak dilaporkan itu tidak bisa diproses."
"Kemudian dari delik aduan itu bisa berdamai atau mediasi," paparnya.
Meski begitu, Nurma mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima permintaan damai dari Rizky Billar.
"Untuk sementara ini, kita belum menerima (permohonan damai)," tuturnya.
Berita lain terkait Rizky Billar dan Lesti Kejora
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)