News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Korban Kecewa karena Aset Indra Kenz Disita untuk Negara, Hakim Ungkap Alasannya

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luapan kekecewaan para korban seusai vonis yang dijatuhan PN Tangerang kepada terdakwa Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binomo, Senin (14/11/2022). Hakim ungkap alasan menyita dan mengembalikan harta Indra Kenz kepada negara.

TRIBUNNEWS.COM - Aset Indra Kenz disita dan dikembalikan ke negara, hakim ungkap alasannya.

Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan seluruh aset kekayaan disita dan dikembalikan oleh negara.

Padahal, kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz ini telah merugikan banyak korban.

Hal ini lah membuat korban Binomo merasa kecewa.

Para korban meminta jaksa mengajukan banding atas putusan hakim.

Baca juga: Korban Indra Kenz Histeris Minta Uang Kembali, Kuasa Hukum Sebut Korban adalah Penjudi yang Kalah

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Kristianto mengungkapkan rencananya setelah para korban Binomo meluapkan kekecewaannya.

Jaksa Kristiato pun mengatakan kemungkinan pihaknya akan memenuhi permintaan korban untuk banding besar.

Namun, ia dan tim akan menganalisa putusan hakim terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

"Akan kami analisa dulu, kemungkinan besar kami akan banding," kata Kristianto.

Ia menyebut, kemungkinan untuk banding besar karena pada kasus serupa, harta terdakwa justru dilelang untuk mengganti kerugian korban.

Ia mengacu pada kasus perkara investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Majelis hakim dalam perkara itu memutuskan bahwa semua aset milik terdakwa yang telah disita selama penyidikan tidak dirampas negara.

Melainkan, seluruh aset sitaan itu dilelang dan hasilnya akan dikembalikan kepada para korban sebagai bentuk ganti rugi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini