"Karena perkara seperti ini atas nama Fakar Suhartami Pratama, barang bukti dilelang untuk mengganti kerugian para korban," kata Kristianto.
Baca juga: Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Kecewa dan Tak Terima: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi!
Alasan Hakim Sita Aset untuk Negara
Majelis hakim menilai, aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban investasi Binomo.
Sebab, para korban juga dianggap bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk, dalam sidang putusan, Senin kemarin.
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo ini dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
Pendapat Kuasa Hukum Korban
Sementara itu, kuasa hukum para korban Binomo, Irsan Gusfrianto berpendapat lain.
Irsan Gusfrianto menganggap pertimbangan hakim merupakan sesuatu yang keliru.
Para korban ini awalnya menganggap Binomo merupakan aplikasi trading, bukanlah judi.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan.
Kuasa hukum korban lainnya, Ridho Putra Nusantara, mengingatkan hakim bahwa aset-aset Indra Kenz yang disita selama penyidikan itu bukanlah uang negara.
Dengan begitu, tidak ada hak bagi negara untuk merampas atau mengambil kembali aset-aset yang disita dalam perkara ini.
"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," kata Ridho.
Simak berita lainnya terkait Kasus Indra Kenz
(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Ellyvon Pranita)