News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Korban Kecewa karena Aset Indra Kenz Disita untuk Negara, Hakim Ungkap Alasannya

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luapan kekecewaan para korban seusai vonis yang dijatuhan PN Tangerang kepada terdakwa Indra Kenz atas kasus investasi bodong Binomo, Senin (14/11/2022). Hakim ungkap alasan menyita dan mengembalikan harta Indra Kenz kepada negara.

"Karena perkara seperti ini atas nama Fakar Suhartami Pratama, barang bukti dilelang untuk mengganti kerugian para korban," kata Kristianto.

Korban Indra Kenz, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Mereka menuntut agar hak mereka dikembalikan. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Baca juga: Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Kecewa dan Tak Terima: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi!

Alasan Hakim Sita Aset untuk Negara

Majelis hakim menilai, aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban investasi Binomo.

Sebab, para korban juga dianggap bersalah karena bermain judi.

“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk, dalam sidang putusan, Senin kemarin.

Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo ini dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

Pendapat Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, kuasa hukum para korban Binomo, Irsan Gusfrianto berpendapat lain.

Irsan Gusfrianto menganggap pertimbangan hakim merupakan sesuatu yang keliru.

Para korban ini awalnya menganggap Binomo merupakan aplikasi trading, bukanlah judi.

"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan.

Kuasa Hukum Para Korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Kuasa hukum korban lainnya, Ridho Putra Nusantara, mengingatkan hakim bahwa aset-aset Indra Kenz yang disita selama penyidikan itu bukanlah uang negara.

Dengan begitu, tidak ada hak bagi negara untuk merampas atau mengambil kembali aset-aset yang disita dalam perkara ini.

"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," kata Ridho.

Simak berita lainnya terkait Kasus Indra Kenz

(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Ellyvon Pranita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini