News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita K Pop

Hasil Sidang eks Member EXO Kris Wu soal Kasus Pemerkosaan: Hukuman Penjara 13 Tahun

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kris Wu, eks member EXO yang divonis 13 tahun penjara karena kasus pemerkosaan.

Pengadilan menyatakan, "Keputusan ini dibuat sesuai dengan fakta, serta sifat, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut."

Kris Wu memulai debutnya dengan bergabung di grup K-Pop EXO pada tahun 2012.

Namun, ia meninggalkan grup tersebut pada tahun 2014 karena masalah terkait kontraknya dengan SM Entertainment.

Setelah arbitrase di pengadilan, SM Entertainment dan Kris Wu mencapai penyelesaian di mana kontraknya dengan SM Entertainment akan tetap berlaku hingga 2022, sesuai kontrak aslinya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Kris Wu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini