TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Putusan bebas dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani bebas setelah Dito Mahendra sebagai pelapor mangkir sidang sebanyak empat kali.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," jelas Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022), dikutip dari Tribun Banten.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan."
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," imbuhnya.
Baca juga: Tangisan Nikita Mirzani Usai Dinyatakan Bebas,Sujud Syukur di Lantai, Ditenangkan Fitri Salhuteru
Putusan ini diambil usai majelis melakukan musyawarah.
Majelis pun memutuskan untuk langsung memutus perkara ini.
"Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah."
"Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan," ucap Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022), dikutip dari Kompas.com.
Pertimbangan untuk membebaskan Nikita merujuk Pasa 185 KUHAP.
Pasal ini menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, jaksa tak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang dijerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE tersebut lantaran Dito tidak hadir.
Sementara itu, hakim telah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito.