Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djuyamto humas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membenarkan adanya gugatan ke Tamara Blezynski.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh saudara kandung Tamara, Ryszard Bleszynski pada Jumat, 13 Januari 2023 dan teregistrasi dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Djuyamto menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan ke Tamara terkait dugaan wanprestasi.
Hal ini dilatarbelakangi karena urusan biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
"Betul, mas. Gugatan wanprestasi, Mas. Seperti yang sudah diberitakan," ujar Djuyamto saat dihubungi awak media, Kamis (26/1/2023).
"Iya di gugatan seperti itu (urusan pengobatan)," lanjut Djuyamto.
Baca juga: 19 Tahun Diam, Tamara Bleszynski Akhirnya Cari Keadilan atas Kasus Sengketa Hotel Warisan sang Ayah
Djuyamto mengatakan bahwa Tamara digugat dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp 34 Miliar.
"Iya ganti rugi materil Rp 4 M, ganti rugi immateriil Rp 30 M," terangnya.
Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Tamara Blezynski terkait adanya gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Ryszard Bleszynski dalam petitumnya mengaku mengalami kerugian dari Tamara Bleszynski senilai Rp. 4.022.335.099.
Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski :
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut,
- Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15.000).
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.