Penangkapan putra Lilis Karlina ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.
AKBP Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl dari RD.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujarnya, dikutip dari TribunPriangan.com.
Baca juga: 5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi, Jual Narkoba secara Online
Sementara itu, RD yang menjadi tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara."
"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berinisial I sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," kata Edwar, dikutip dari TribunJabar.id.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Nuryanti)(Tribunjabar.id/Deanza Falefi)(TribunPriangan.com)