Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi melakukan tindakan penipuan dan penggelapan berdasarkan faktor ekonomi.
Motif tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi berdasarkan keterangan Ajudan Pribadi dalam pemeriksaan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
"Yang jelas alasan daripada pelaku, tersangka melakukan tindak pidana ini adalah terkait dengan kebutuhan ekonomi," kata Kombes Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Lebih lanjut, uang yang diperoleh sebesar Rp1,3 miliar telah digunakan sebagian oleh Ajudan Pribadi untuk keperluan pribadinya.
"Dimana uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," ungkap Syahduddi.
Saat ini polisi juga telah mengamankan sebagian uang dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sebagai barang bukti.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Baca juga: Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan, Sudah Disomasi 2 Kali, Mobil Mewah Tak Kunjung Datang
"Saat ini uang yang digunakan sebagai sudah digunakan namun masih ada beberapa dana yang kita jadikan sebagai batang bukti," tutur Syahduddi.
Diketahui Selebgram bernama Akbar Pera Baharudin atau yang lebih dikenal Ajudan Pribadi ditangkap terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dimana Ajudan Pribadi melakukan motif penjualan dua mobil mewah dengan tipe Toyota Land Cruiser dan Mercedez Benz fiktif kepada korban.
Ajudan Pribadi diketahui ditangkap di daerah Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Terancam 4 Tahun Bui
Kemudian Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan dengan total kerugian Rp1,3 miliar terkait laporan seseorang pada Desember 2021 lalu.
Kronologi Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan dan Penggelapan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menjelaskan kronologi Ajudan Pribadi melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.