Dalam sebuah unggahan, terlihat foto yang menunjukkan nama Alshad Kautsar Ahmad bin Mansur Ahmad dan Nissa Asyifa binti Ganjar Sudaya di Pengadilan Agama Bandung.
Terlihat juga nomor perkara yang terdaftar yakni 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg.
Ditelusuri Tribunnews melalui SIPP PA Bandung, pendaftaran perkara tersebut dilakukan pada 11 November 2022.
Sedangkan putusan cerai terjadi pada 2 Desember 2022, dan pembuatan akta cerai dilakukan pada 28 Desember 2022.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung, terkuak detail permohonan cerai talak yang diduga diajukan oleh Alshad Ahmad.
"Bahwa, Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 11 November 2022 telah mengajukan permohonan cerai talak dan itsbat nikah yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg. pada tanggal 11 November 2022 dengan dalil-dalil sebagai berikut," demikian isi dokumen tersebut.
"Bahwa pada akhirnya bertepatan di hari Jum'at tanggal 30 September 2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara seorang laki-laki Pemohon dengan seorang perempuan Termohon," demikian keterangan dari dokumen tersebut.
(Tribunnews.com/Ayu/Indah/Fauzi Alamsyah)