Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra baru-baru ini manngkir atas panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi).
Padahal sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Dito Mahendra untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis ini.
Tim kuasa hukum Dito Mahendra, M Daud menjelaskan alasan kliennya tidak hadir dalam panggilan tim penyidik Bareskrim Polri.
Lebih lanjut pihak Dito Mahendra juga telah mengirim dokumen agar penyidik Bareskrim bisa kembali menelaah terkait dugaan kepemilikan senpi.
"Pemeriksaan terhadap Pak Dito, karena status Pak Dito sampai sekarang itu masih saksi dan kami juga akan melampirkan beberapa dokumen, yang itu seharusnya ditelaah lagi oleh Bareskrim Mabes Polri," kata M Daud di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (6/4/2023).
"Bukan tidak hadir, belum sempat hadir karena ada sesuatu yang (harus dikerjakan)," lanjutnya.
Kemudian, tim kuasa hukum Dito Mahendra lainnya Sri Sukariyati menegaskan bahwa kepemilikan senpi dari kliennya berjumlah sembilan pucuk. Enam diantaranya memiliki surat resmi sedangkan tiga lainnya bukan dikategorikan sebagai senpi.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra
Hal tersebut lah yang menjadi penjelasan terhadap penyidik Bareskrim Polri.
"Jadi kan ada 9 pucuk senjata yang dipersoalkan, yang ternyata kami nanti ke Bareskrim juga akan menyerahkan surat bahwa 9 pucuk senjata itu, 6 diantaranya memiliki surat resmi. 3 adalah softgun. Nah itu yang akan kita serahkan ke Bareskrim," ujarnya.
Kemudian Nindy Ayunda, wanita yang diduga memiliki kedekatan khusus dengan Dito Mahendra menjelaskan hal serupa dimana enam senpi tersebut memiliki surat-surat resmi.
"Saya juga titip pesan kalau tanya-tanya soal senjata, selama ini kita tidak pernah memberi tahu kalau ada keberadaan surat ya. Katanya 9 tidak ada surat itu kan, 3 air soft gun tidak perlu ada surat, 6 ada suratnya, tapi lagi di proses di penyidikan," ujar Nindy Ayunda.
Diketahui, Dito sebelumnya sempat berurusan dengan KPK terkait kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Sampai saat ini, status dari Dito mahendra masih menjadi Saksi. Bahkan Dito Mahendra pernah mangkir dari panggilan KPK Hingga akhirnya pada 13 Maret 2023, KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito.
Dalam penggeledahan rumah Dito Mahendra KPK mengamankan 9 senjata api yang diduga milik sang pengusaha.
KPK pun bekerja sama dengan Mabes Polri untuk menelusuri keterkaitan senpi tersebut.