"Jadi kalau disangkakan saya menerima itu, bagian dari TPPU, kok berlebihan? Dalam fikih Islam, ketika seseorang membeli, tidak etis ketika saya tanya, ini uangnya halal atau haram? Itu nggak boleh," ujar Gus Miftah.
Diberitakan sebelumnya, pengacara korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo, Zainul Arifin membongkar ada delapan publik figur yang akan terseret kasus dugaan TPPU.
Publik figur yang terseret kasus dugaan TPPU Wahyu Kenzo, diantaranya adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintat, Stefan William, Haji Faisal, Gus Miftah, Rian D' Masiv, Judika, dan masih banyak lagi.
Bahkan, Zainul Arifin menjelaskan secara rinci keterlibatan delapan publik figur itu atas dugaan TPPU Wahyu Kenzo, dari bisnis robot trading ATG.
Pertama, Raffi Ahmad, Atta Halilintar, dan Stefan William diduga menerima uang dari kerjasama endorse sekaligus brand ambassador dari produk suplemen kesehatan, yang CEO nya istri Wahyu Kenzo.
Dimana sumber uang untuk membuat usaha itu diduga hasil robot trading ATG.
Kemudian untuk Rian D'Masiv dan Judika, mereka menjadi brand ambassador produk nutrisi Glory, yang di situ Wahyu Kenzo jadi salah satu CEOnya.
Lalu, Gus Miftah, Dokter Tirta dan Haji Faisal diduga menerima uang dari Wahyu Kenzo dari hasil lelang.
Gus Miftah dengan melelang blangkon seharga Rp 900 juta, kemudian Dokter Tirta melelang motor Rp120 juta, dan Haji Faisal menerima hasil lelang sebesar Rp400 juta. (ARI).