Sementara itu, di dalam Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU HKPD diatur bahwa jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, disebutkan bahwa tarif pajak untuk pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15 persen.
"Karena itu pengenaan pajak 15 persen muncul di tiket konser Coldplay merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah," tegas DJP.
Diketahui, grup yang digawangi Chris Martin (vokalis), Jonny Buckland (gitaris), Guy Berryman (bassist), dan Will Champion (drummer) ini bakal menggelar konser yang bertajuk "Music of the Spheres" di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.
Promotor pun resmi meluncurkan harga tiket pertunjukkannya, mulai dari Rp 800 ribu untuk kategori termurah sampai dengan Rp11 juta untuk ultimate experience.
Harga tersebut belum termasuk pajak dan biaya layanan.