TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Rezky Aditya dan Wenny Ariani memasuki babak baru.
Informasi terbaru, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya terkait anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan anak yang dilahirkan Wenny Ariani merupakan anak biologis Rezky Aditya sepanjang Rezky tidak bisa membuktikan sebaliknya melalui tes DNA.
"Menolak," dikutip Tribunnews dari amar putusan MA yang dilaporkan oleh situs web resmi, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Usai Keluar Putusan MA, Pihak Wenny Ariani Siap Perkarakan Rezky Aditya Buntut Menelantarkan Anak
Atas keputusan MA itu, Wenny Ariani mengaku bersyukur.
"Alhamdulillah, gugatannya Rezky atas kasasi itu kan ditolak oleh Mahkamah Agung."
"Artinya saya dan pengakuan atas Kekey ini kan dikabulkan oleh Majelis," kata Wenny Ariani dikutip dalam YouTube Cumicumi, Selasa (13/6/2023).
Dengan ditolaknya upaya kasasi yang dilakukan oleh Rezky Aditya, berarti secara hukum Kekey harus diakui sebagai anak biologis dari suami dari Citra Kirana tersebut.
"Atas kemenangan ini saya pribadi sebagai orang tua Kekey, ibunya, gitu berterima kasih atas putusan dari Mahkamah Agung di mana saya sangat terkejut."
"Ternyata keadilan di Indonesia ini mengutamakan kepentingan anak walaupun tidak ada ikatan pernikahan tapi anak tetaplah manusia," lanjutnya.
Lebih lanjut, Wenny Ariani juga menyebut sang anak berhak untuk mengetahui kebenaran yang telah terjadi.
"Dia memang punya hak untuk hidup dan punya hak untuk tahu asal-usulnya."
"Terima kasih sekali lagi kepada majelis yang telah memutuskan sebaik-baik dan sebenarnya," ujar Wenny.
Kilas balik Rezky Aditya dan Citra Kirana buka suara: tudingan jual putus dan janji nafkahi anak