Jessica dinilai oleh majelis hakim tidak benar-benar menunjukkan kesedihannya sehingga dia tetap dihukum berat.
Dalam contoh kasus lain, Reza menyebutkan majelis tidak teryakinkan apabila seorang terdakwa mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga, namun tetap tampil glamor.
"Dua contoh tadi mengirim pesan kepada Mario dan pengacaranya agar pintar tidak semata-mata dalam perdebatan hukum, tapi juga cerdas dalam membawa diri," tutur Reza.
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy, menilai gestur kliennya itu tidak mengandung unsur keceriaan.
Ia juga tak sepakat jika gestur senyum Mario dinilai tak menyesali perbuatannya.
Diyakininya, Mario dalam kondisi tertekan. Sebab, ulahnya membuat dia kini berurusan dengan hukum. Ia terancam pidana penjara yang tak sebentar.
Baca juga: Jonathan Latumahina Akui Didekati 3 Orang Suruhan Mario Dandy, Diminta Pindahkan David ke RS Lain
Belum lagi Rafael Alun Trisambodo, sang ayah, dipecat dari pekerjaannya sebagai pegawai Kementerian Keuangan.
Rafael juga ditetapkan tersangka oleh KPK berkait kasus dugaan gratifikasi. Asetnya dibekukan.
"Kita bisa bayangin sendiri ya, untuk kasus yang seperti ini pada umumnya, itu hanya terhadap dirinya sendiri gitu lho dipertanggungjawabkan," tuturnya.
"Sekarang yang mempertanggungjawabkan itu, ikut juga keluarganya, ayahnya, ibunya juga terdampak, jadi semuanya. Jadi kalau saya sampaikan, demikian," tandasnya.