Namun rupanya permintaan maaf Inara tak menghentikan langkah Tenri untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Sebelumnya kan disomasi, dan Inara sudah mengakui dia khilaf, dia sudah mengucap permohonan maaf di publik."
"Tetapi dari pihak Tenten, Inara tetap dilaporkan gitu," pungkas Susan.
Baca juga: Belum Cerai dari Virgoun, Inara Rusli Singgung Sosok Pengganti, Tak Berharap Dapat Pasangan Setia
Sebagai informasi, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya usai dituding jadi pelakor Virgoun 5 Mei 2023 lalu.
Hal tersebut menyusul dari unggahan Inara Rusli diakun media sosial miliknya yang membeberkan dugaan perselingkuhan Virgoun.
Laporan polisi tersebut menyangkut Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Inara Rusli Ada Keinginan Berdamai
Diwartakan sebelumnya, Inara masih berusaha untuk mengambil langkah damai atau restorative justice dalam laporan polisi Tenri tersebut.
Hal itu dikatakan oleh salah satu tim kuasa hukum Inara Rusli, Aulia Taswin ketika menemani kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
"Iya memang tadi Inara dan kami sudah menyampaikan kalau ada restorative justice yang diberikan penyidik, lalu dikonfrontir, mediasi, otomatis Inara sangat senang sekali apabila itu diberikan penyidik," kata Aulia, Kamis.
Sebab sejauh ini keinginan tersebut memang masih diupayakan oleh tim kuasa hukum Inara Rusli untuk bisa berdamai dengan Tenri Ajeng Anisa.
"Yang jelas klien kami ada keinginan juga untuk bisa berdamai," ungkap Aulia Taswin.
Kemudian Virgoun menurut aulia Taswin juga turut mengupayakan hal serupa atas laporan Tenri Ajeng.
"Dua duanya sama. Bukan hanya virgoun tapi klien kami juga menginginkan itu (perdamaian)," ujar Aulia.
(Tribunnews.com/Dipta/Fauzi Alamsyah)