Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pria di sebuah bar beberapa waktu lalu.
Mengetahui statusnya naik menjadi tersangka, kuasa hukum Pierre Gruno, Richard Leonard menyebut kondisi kliennya sempat syok.
Namun Richard Leonard memastikan kliennya bisa menjalani proses hukum tersebut.
"Agak syok juga ya, cuman ya harus di jalanin mau tak mau, ujar Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Aktor Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Sejauh ini Pierre masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Diakui Richard Leonard kliennya terlihat kelelahan hingga ada penyakit yang kambuh.
"Lelah Tadi saya ke atas beliin dia obat, obat darah tingginya karena harus makan dulu makan dulu tadi," ujar Richard Leonard.
"Emang udah sakit dan butuh minum obat. Apalagi stres penyakitnya agak naik," pungkasnya.
Diketahui, polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
"Hari ini terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Irwandhy kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Irwandhy menyebut saat ini Pierre Gruno tengah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Seperti diberitakan Wartakotalive.com, Seorang lelaki bernama Wawan, melaporkan artis senior Pierre Gruno, atas dugaan penganiayaan di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan.
Saksi dalam peristiwa tersebut, Fendy menuturkan, korban tengah mengobrol dengan temannya di sebuah bar, pada Jumat (30/6/2023).