Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Ari Wibowo memberikan respon atas tuntutan pihak Inge Anugrah dalam sidang cerai keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Inge Anugrah meminta Ari Wibowo memberikan nafkah masa lampau sebesar lebih dari Rp 1 miliar dengan kalkulasi selama 602 bulan.
Namun pihak Ari Wibowo mengatakan bahwa ada perjanjian pernikahan terkait pemisahan harta kliennya dengan Inge Anugrah.
Baca juga: Pihak Inge Anugrah Klaim Ari Wibowo Bayar Orang Memata-matai Sang Istri di Tempat Gym
"Sebagaimana yang kita sampaikan dalam replik kita pun, kita sudah singgung itu bahwa karena adanya perjanjian perkawinan soal pemisahan harta sehingga intinya kan ada pemisahan harta maka tidak ada harta bersama," kata kuasa hukum Ari Wibowo, Haga Bangun, Senin (17/7/2023).
Karena tidak ada keputusan harta bersama pihaknya tidak bisa memberikan hal tersebut kepada Inge Anugrah.
"Kita tidak bisa memberikan harta karena harta itu terpisah," ungkapnya lagi.
Inge Anugrah memang mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan nafkah pribadi dari Ari Wibowo.
Terkait hal itu, pihak Ari Wibowo menegaskan bahwa keterangan Inge Anugrah tidak cukup kuat dalam sidang perceraian.
"Itu sebenarnya kalau menurut kami tidak cukup kuat karena tidak pernah diatur dalam peraturan mana pun. Jadi tidak ada angka fix dalam sebuah rumah tangga suami harus memberi Rp 5 juta karena ya pemerintah juga tahu bahwa keadaan setiap rumah tangga berbeda," ungkap Haga Bangun.
Begitupun dalam bukti-bukti yang telah diberikan kepada majelis hakim terkait syarat nikah kliennya dengan Inge Anugrah. Sehingga besar harapan majelis hakim menolak tuntutan Inge Anugrah.
"Karena tadi pun dalam bukti-bukti yang sudah kami lihat dari pihak tergugat, itu tidak ada bukti yang menyatakan bahwa ada kewajiban dari klien kami sebagai penggugat utk memberikan 5 juta per bulan. Itu tidak dibuktikan tadi," jelas Haga.
"Kami yakin itu tidak akan dikabulkan oleh majelis (hakim)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inge Anugrah meminta suaminya membayarkan nafkah masa lampau selama menjadi istri dari Ari Wibowo.
Hal tersebut dimasukkan dalam tuntutan perceraian dari keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun nominal tersebut lebih dari Rp1 Miliar dengan total 206 bulan.
"Lalu memang tadi sudah kita sampaikan nafkah masa lampau,itu memang sudah hitungkan 206 bulan, ya kalau dihitung Rp 5 juta perbulan ya mungkin Rp 1M 30 juta. Itu hitungan kotornya," kata kuasa hukum Inge Anugrah, Thomas Ola Lamaroang.