Akibat perbuatannya, Herdis dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana .
Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di lahan kosong yang penuh semak-semak di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Setelah ditelusuri, identitas mayat tersebut merupakan Wiwin Wintarsih, wanita asal Ciamis, yang dibunuh kekasihnya.