TRIBUNNEWS.COM - Dalam film Hamka & Siti Raham (Vol.2), diceritakan dengan jelas, bagaimana Buya Hamka merampungkan kitab tafsir al-Azhar saat berada di tahanan.
Tafsir al-Azhar berasal dari ceramah atau kuliah Subuh yang disampaikan Hamka di Masjid Agung al-Azhar sejak tahun 1959, namun sampai akhir tahun 1964 belum juga selesai.
Pengerjaan Kitab Tafsir al-Azhar terhenti saat Buya Hamka ditangkap oleh penguasa Orde lama.
Namun, penahanan tersebut justru membawa hikmah tersendiri dan memberi kesempatan yang besar bagi Hamka untuk merampungkan penulisan tafsir al-Azhar.
"Mungkin, kalau Buya Hamka tidak dipenjara, dia belum tentu bisa menyelesaikan tafsir al-Azhar. Apalagi, waktu itu beliau sangat sibuk dengan dakwahnya. Bahkan, dalam film ini, Siti Raham juga selalu mengingatkan Buya untuk menyelesaikan tafsir al-Azhar," ungkap Fajar Bustomi, sutardara film Hamka & Siti Raham (Vol.2).
Ia menegaskan film Hamka & Siti Raham (Vol.2), tidak mendiskreditkan siapapun.
Bahkan ada scene yang menunjukkan Hamka tetap memenuhi wasiat Presiden Sukarno untuk menjadi imam salat jenazah ketika proklamator kemerdekaan RI itu berpulang.
"Itu membuktikan bahwa Buya Hamka menganggap Sukarno sebagai sahabatnya dan orang yang hebat," tutup Fajar Bustomi.
Film Buya Hamka diperankan oleh Vino G Bastian, Laudya Chintya Bella, Anjasmara, Alfie Alfandi, Roy Sungkono dan Bima Azriel.
Film ini akan tayang serentak diseluruh bioskop Indonesia pada tanggal 21 Desember 2023.