TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedua kalinya aktris Lulu Tobing batal cerai. Gugatan cerainya pada Bani Maulana Mulia ditolak gara-gara ia tak lagi serumah dengan sang suami.
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia dikabarkan sudah tinggal di rumah yang berlainan.
Baca juga: Bani Maulana Ajukan Kompetensi Relatif, Gugatan Cerai Lulu Tobing Dibatalkan PA Jakarta Pusat
Lulu Tobing diebut sudah tak tinggal di alamat yang sama dengan Bani Maulana Mulia sejak dirinya menggugat cerai Bani Maulana Mulia.
"Mereka (Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia) sudah berpisah rumah," kata Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di ruang kerjanya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Akibat pisah rumah ini, Lulu Tobing harus menerima kenyataan bahwa ia kembali batal cerai dengan Bani Maulana Mulia.
Baca juga: Lulu Tobing dan Suami Hadiri Langsung Sidang Mediasi, Diberi Waktu 2 Minggu, Mungkinkah Damai?
"Perkara gugatan cerai Lulu Tobing sudah selesai sejak 14 Desember 2023," ucap Jajat Sudrajat.
Saat ini Lulu Tobing diminta mengajukan gugatan cerainya terhadap Bani Maulana Mulia di pengadilan agama sesuai tempat tinggalnya.
Perkara gugatan cerai Lulu Tobing terhadap suaminya yang pengusaha itu selama ini digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Menurut Jajat, ada eksepsi kompetensi relatif dari Bani Maulana Mulia yang menyatakan bahwa Lulu Tobing tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Di sidang, Lulu Tobing terbukti tidak menetap di Jakarta Pusat.
Jika masih ingin melanjutkan perkara cerainya terhadap Bani Maulana Mulia, Lulu Tobing bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agama sesuai tempat tinggalnya.
Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 23 Oktober 2023.
Sebelumnya, Lulu Tobing pernah melayangkan gugatan cerai pada 28 Mei 2021.
Namun perceraian itu tidak terjadi karena materi gugatan tidak terbukti di ruang sidang.