Meski gugatan cerainya ditolak, karena alasan domisili, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulai diketahui sudah menjalani pertemuan untuk melakukan mediasi.
"Sudah (melakukan mediasi), sidang tetap, cuman belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," ungkap Jjaat.
Menurutnya, karena Lulu Tobing tidak berada dalam kawasan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, maka perkaranya di NO sejak 14 Desember 2023.
"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif," kata Jajat Sudrajat.
Keputusan tersebut juga berdasarkan eksepsi kompetensi relatif yang diberikan oleh Bani Maulana Mulia.
"Jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," lanjutnya.
Sehingga gugatan Lulu Tobing terhadap suaminya itu dibatalkan dan tidak masuk dalam proses pembacaan pokok perkara.
"Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu)," ungkapnya.
Kilas Balik Gugatan Lulu Tobing, Dua Tahun Lalu Juga Batal Cerai dari Bani Mulia
Tidak sekali ini, gugatan cerai Lulu Tobing pernah ditolak pada September 2021 lalu.
Ketika itu Lulu Tobing mantap untuk bercerai, sementara itu Bani terus berusaha untuk mempertahankan rumah tangga dan upaya ini pun dikabulkan hakim.
Majelis hakim pada saat itu menolak gugatan Lulu Tobing untuk bercerai sehingga keduanya kembali menjalani rumah tangga lagi hingga 2023.
Baca juga: Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya
"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak. Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima," kata Jajat Sudrajat di kantornya, Selasa (14/9/2021) lalu.
"Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini. Pengadilan tak bisa menentukan sendiri apa ke depannya. Yang jelas gugatan penggugat ditolak karena tidak terbukti," terangnya.
Jajat Sudrajat lantas menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan cerai Lulu Tobing.