"Mengapa dia dengan percaya dirinya mengatakan bahwa PH dia itu legal, iya untuk meyakinkan," jelasnya.
Selebgram Siskaeee saat selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus film porno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Untuk honor sendiri, kata Siskaeee, juga sudah tertera di dalam surat perjanjian kontrak kerja.
Namun, terkait pendistribusian film tersebut, diakui Siskaee tidak dicantumkan.
"Harga ada di surat perjanjian, kalau untuk distribusi tidak ada," terangnya.
Tak hanya itu, di dalam surat perjanjian pun seharusnya ada kesepakatan terlebih dahulu dengan Siskaeee sebelum penayangan film tersebut.
Siska pun mengaku pihak rumah produksi film itu tak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya.
"Cuman sebelum didistribusikan wajib ada screening Siska, harusnya gitu."
"Namun pada akhirnya sampai penayangan pun nggak ada screening balik ke saya," jelasnya.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Ifan/Anita K Wardhani)