Lebih lanjut, terkait kejadian bullying yang tengah viral, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengawal kasus tersebut.
Komisioner KPAI, Diah Puspita mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak untuk korban maupun pelaku yang berkonflik dengan hukum.
"Dalam kasus ini kan ada anak korban kekerasan fisik psikis, kemudian ada anak berkonflik dengan hukum, sehingga kita kan memakai Undang-undang Perlindungan Anak," kata Diah Puspita, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (21/2/2024).
Dalam Undang-undang tersebut, Diah menyebutkan bahwa kasus harus berjalan dengan cepat serta ada pendampingan khusus terhadap korban.
Baca juga: Pihak Binus School Serpong Sebut Aksi Bullying Terjadi di Luar Wilayah Sekolah
Adapun bantuan sosial dan perlindungan hukum juga bakal diberikan kepada korban.
"Prosesnya harus cepat karena anak-anak, kemudian yang kedua harus ada pendampingan psikososial."
"Yang ketiga itu juga harus ada bantuan sosial dan yang keempat ada perlindungan hukum," terangnya.
Diah pun mengungkapkan pihaknya akan terus memberikan dukungan agar proses di dalam pengungkapan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat.
Sementara pihaknya juga bakal melindungi anak saksi yang mengetahui kejadian pembullyan tersebut.
"Kita mensupport agar proses ini berjalan dengan cepat biar penyelidikan segera tuntas."
"Dan ada anak saksi juga ya di sekolah yang harus kita lindungi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan)