News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perceraian Artis

Soroti Video Klarifikasi Teuku Ryan, Pakar Ekspresi Singgung soal Reputasi sang Aktor

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar ekspresi tanggapi soal video klarifikasi Teuku Ryan terkait isi gugatan Ria Ricis.

Lantas hal itu juga dikaitkan dalam membangun citra Teuku Ryan sendiri.

"Kalau kita lihat contohnya ketika hembusan napas dilakukan gitu, ini dia ingin menampilkan bahwa beban yang sedang ditanggungnya itu berat."

"Dia sebetulnya bisa untuk tidak menampilkan, bisa."

"Tapi kan itu dalam tanda petik drama atau narasinya ingin disampaikan kepada publik," terangnya.

Pihak Teuku Ryan Singgung Ada Unsur Kesengajaan Terkait Bocornya Isi Gugatan Ria Ricis

Di sisi lain, pihak Teuku Ryan merasa tidak terima dengan viralnya isi putusan hasil gugatan cerai dengan Ria Ricis.

Apalagi isi putusan gugatan itu sebelumnya dapat dengan mudah diakses lewat situs Mahkamah Agung (MA) RI.

Meski kini sudah tidak dapat diakses secara publik, tapi Teuku Ryan menyayangkan sempat bocornya isi putusan.

Teuku Ryan klarifikasi soal isi putusan gugatan cerainya yang viral di sosial media. (YouTube Ryan TR Official)

Baca juga: Tanggapi soal Isi Gugatan Ria Ricis yang Tersebar, Kuasa Hukum Teuku Ryan: Ada Jawaban dari Tergugat

Dedi Armidi, kuasa hukum Teuku Ryan mengatakan seharusnya nama prinsipal hingga kuasa hukum agar disamarkan.

Begitu juga dengan nama saksi yang seharusnya turut disamarkan.

"Sampai dengan saat ini, terus terang kami menyayangkan, karena kalau mau disamarkan harusnya disamarkan semuanya," jelas Dedi, dikutip dari YouTube Trans TV Official

Menyadari isi hasil putusan cerai jadi sorotan publik, pihaknya tengah mempelajari lebih dalam soal kemungkinan ada unsur kelalaian.

Bahkan Dedi turut menyinggung soal dugaan unsur kesengajaan.

"Karena ini jadi perhatian publik, sampai saat ini tim hukum sedang mempelajari apakah ada kelalaian atau unsur kesengajaan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Ayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini