TRIBUNNEWS.COM - Pihak Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghasar buka suara soal tudingan melakukan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Diketahui, suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto.
Pihak Tiko menjelaskan, bahwa kasus tersebut berawal dari perusahaan yang dibentuk oleh keluarga.
"Perlu dikatahui bahwa kasus ini berawal dari persoalan perusahaan yang dibentuk secara keluarga," ungkap Irfan Aghasar, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/6/2024).
Dia mengatakan, perusahaan tersebut sebelumnya ada tiga orang pemegang saham.
Pemegang saham tersebut yakni Arina Winarto, Tiko Aryawardhana, dan ayah dari pelapor.
"Jadi ada satu PT namanya PT Arjuna, ini tiga pemegang saham."
"75 persen dikuasai oleh pelapor AW, 20 persen dikuasai oleh Tiko klien kita, dan 5 persen ayah dari AW," jelasnya.
Terkait nilai kerugian, pihak Tiko menyebut kepolisian sudah menyampaikan hal itu.
Menurut hasil pemeriksaan, bahwa jumlah uang tak sampai dengan nilai dalam laporan sebesar Rp6,9 miliar.
"Bahwa yang berangkutan melaporkan pasal tunggal."
Baca juga: Baru 6 Bulan Nikahi BCL, Tiko Aryawardhana Kini Harus Berurusan dengan Hukum Diduga Gelapkan Uang
"Pihak kepolisian juga baik dari sisi laporan dugaan adanya penggelapan uang yang dikatakan oleh pelapor Rp6,9 miliar, klarifikasi dari polisi menyatakan tidak sampai segitu," terangnya.
Seperti diketahui, soal laporan tersebut sebelumnya sudah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan benar menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan," ungkap Bintoro.