News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benarkah Pemeran Video Syur Audrey Davis? Polisi Akan Periksa Putri Musisi David Bayu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Audrey Davis atau AD, anak musisi David Bayu, akan diperiksa terkait viralnya video syur yang disebut mirip dirinya pada Selasa (6/8/2024) hari ini.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Audrey Davis atau AD, anak musisi David Bayu, terkait viralnya video syur yang disebut mirip dirinya pada Selasa (6/8/2024) hari ini.

Pemeriksaan akan dilakukan pada siang nanti tepatnya pada pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Audrey Davis Dijadwalkan ke Polda Metro, Dimintai Keterangan soal Video Asusila Mirip Anak Musisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada beberapa hal yang akan digali yang salah satunya adalah soal konfirmasi pemeran dalam video tersebut.

Pertama adalah proses penggalian informasi terkait pemeran dalam video syur itu, penyidik akan bertanya apakah sosoknya itu adalah Audrey Davis atau bukan.

"Klarifikasi kepada saksi apakah benar pemeran wanita dalam video tersebut adalah saksi AD," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa.

Nantinya, kata Ade Ary, akan diketahui apakah pemeran wanita dalam video yang viral itu apakah anak dari musisi mantan vokalis Naif itu atau bukan.

Baca juga: Lagu-lagunya Masih Hits, David Bayu Masih Tak Menyangka NAIF Bubar

Termasuk, kata Ade Ary, akan mengetahui siapa sosok yang merekam video yersebut.

"Jika benar, kapan dan dimana video tersebut diambil serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," tuturnya.

Sebelumnya heboh video porno mirip AD, anak musisi Indonesia David Bayu viral di media sosial dan membuat kegaduhan di dunia maya.

Audrey Davis dipanggil Polda Metro Jaya untuk ditanyai soal viralnya video syur mirip anak musisi (tribunnews.com)

Polisi sudah menangkap dua orang penyebar dan penjual video porno melalui Telegram dan X termasuk video mirip anak musisi berinisial AD yang viral beberapa waktu lalu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua penyebar video tersebut yakni berinisial MRS (22) dan JE (35). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.

Baca juga: Juri Indonesian Idol Terlena Komentari Ziva saat Duet dengan Salma, David Bayu Beri Komentar Menohok

"MRS, bertempat tinggal di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. JE beralamat tinggal di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/6/2024).

Ade mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dua pelaku penyebar video porno mirip Audrey Davis yaitu MRS (22) dan JE (35). (Dok. Polda Metro Jaya)

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Ade Safri mengatakan modus tersangka MRS yakni mengiklankan sejumlah video porno termasuk video mirip anak musisi tersebut melalui channel Telegram Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi.

Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly.

"Untuk mendapatkan full video, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu," ungkap Ade Safri.

"Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link Terabox untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," tuturnya.

Selanjutnya, tersangka JE mengunggah konten video pornografi mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou.

"(Tersangka JE) tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Adapun kedua orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya utk kepentingan penyidikan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini