Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memanggil aktris Nikita Mirzani sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi dialami putrinya.
Pemanggilan dilakukan setelah Nikita Mirzani membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, penyidik Polres Metro Jaksel tengah mempelajari laporan tersebut.
Menurutnya, beberapa saksi akan dimintai keterangan antara lain Nikita Mirzani sebagai saksi pelapor.
"Itu dijadwalkan tentunya, dimulai pelapor pastinya," kata Ade Ary, Sabtu (14/9/2024).
Baca juga: Sering Dihujat, Nikita Mirzani Pun Meremehkannya, Vadel Badjideh Sesumbar Tak Terkalahkan
Dia menjelaskan pemeriksaan saksi maupun olah TKP sebagai prosedur untuk menemukan dugaan pidana atas peristiwa yang dilaporkan.
Adapun, laporan aktris Nikita Mirzani teregister LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan polisi terungkap bahwa terlapor Vadel alias VAB. Ia diduga mencabuli Lolly alias LM, anak pelapor hingga hamil.
Terlapor juga diduga memaksa Lolly untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
"Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade Ary.
Sebagai orang tua korban, Ade Ary menuturkan bahwa pelapor merasa dirugikan sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan kasus ini.