News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Dugaan Aborsi dan Pencabulan Terhadap Anaknya, Nikita Mirzani Bakal Diperiksa sebagai Pelapor

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid membuat laporan kepada pihak kepolisian.

"Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban," katanya.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan aktris Nikita Mirzani datang melaporkan kasus tersebut.

"Betul saudara NM tadi Datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya," kata Nurma Dewi.

Nikita Mirzani melaporkan VA berkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP. 

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.

Kemudian melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani membawa beberapa bukti foto dan mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa berkait laporan polisinya.

"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang, nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," ujar Nurma Dewi. 

Dalam laporan ini Nikita membuat laporan sebagai orangtua Lolly. 

"NM orangtunya yang melaporkan, yang menjadi korban adalah anaknya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun," ucap Nurma Dewi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini