Adapun kasus tersebut merupakan laporan Nikita terhadap Vadel berkait Undang-undang Perlindungan Anak dan Kesehatan.
Vadel dituduh menghamili Lolly, anak perempuan Nikita yang masih di bawah umur.
Lolly juga disebut dipaksa melakukan aborsi oleh Vadel.
"Jadi kemarin untuk penyidik sudah menerima hasil visum secara keseluruhan. Jadi visum sekarang ada di penyidik di penyidik PPPA," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Baca juga: Razman Nasution Duga Pihak Nikita Mirzani Dalang di Balik Akun Palsu dengan Atas Nama Ibunda Vadel
Dari hasil visum yang diberikan RSCM kepada Polres Metro Jakarta Selatan, penyidik kemudian bisa melanjutkan proses perkara Nikita ke tahap gelar perkara.
"Untuk sementara ini dari penyidik PPPA mempersiapkan gelar perkara," ujar Nurma.
Kendati demikian, Nurma belum membeberkan kapan gelar perkara tersebut dilakukan.
Sebab penyidik masih mempersiapkan jadwal tersebut.
"Gelar perkara masih dipersiapkan. Nanti tunggu saja selesai kemudian nanti kita update pastinya," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)