News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini

Terungkap! Misteri Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Bagaimana Statusnya, Sah atau Tidak?

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Misteri buku nikah yang dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini sesaat usai ijab kabul sedikit demi sedikit terungkap asalnya. 

"Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka," terangnya.

 

Kendala Teknis Rizky Febian dan Mahalini 

Markus Hadi Tanoto juga menjelaskan ada kendala teknis dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap sah secara agama. Hanya saja kendala teknis tersebut membuat pernikahan mereka belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA).

Sehingga Mahalini dan Rizky Febian melakukan pengajuan pengesahan nikah atau itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. 

Rizky Febian dan Mahalini saat memamerkan cincin pernikahan mereka yang kemudian jadi perbincangan di media sosial  (instagram)

Dalam hal ini adalah agama yang dianggap menjadi kendala dalam administrasi dari Mahalini.

"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan," kata Markus di PA Jakarta Selatan, 

"Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," lanjut Markus.

Sehingga status agama di KTP Mahalini belum melakukan pembaharuan. Padahal istri Rizky Febian itu telah mualaf sebelum melangsungkan akad nikah.

"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan itsbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas. Berati kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam," ungkap Markus.

Namun demikian Markus memastikan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah secara agama. 

"Secara sah agama. Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan itsbat," lanjutnya.

Dalam sidang Mahalini dan Rizky Febian tidak hadir di PA Jakarta Selatan. Mereka hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum. 

Sidang keduanya digelar hanya pemeriksaan dan pelengkapan berkas.

 


(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Fauzi Alamsyah/Ayu/Bayu Indra Permana) (Kompas.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini