"Jadi kalau menunggu, ya kami harus tetap menunggu hingga dokumennya diberikan," kata Hasani.
Baca juga: Berita Milan, Pesan Tegas Buat Inter, Versi Terbaik Theo Hernandez, Rossoneri Punya Duo Bek Solid
Lebih lanjut, Hasani menilai dokumen Sandy Walsh dan Jordi Amat memang sudah lengkap.
Langkah berikutnya PSSI tinggal merekomendasikan saja ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Lengkap menurut kami, nanti waktu kita ajukan ke kemenpora mungkin ada yang kurang lagi kan kita mesti minta lagi," tutur Hasani.
"Saya tidak tahu, saya tidak punya pengalaman, mudah-mudahan sudah lengkap ya, sudah akte kelahiran, paspor, sudah ada semua persyaratan secara umum sudah ada," tambahnya.
Baca juga: Bagaimana Jika Timnas Indonesia Isinya Pemain Naturalisasi Semua? Ini Kata Shin Tae-yong
Baca juga: Pelatih Persib Bandung Keberatan Shin Tae-yong Panggil Lagi 2 Pilar Maung ke Timnas Indonesia
PSSI cukup berhati-hati dalam melakukan proses naturalisasi karena tak ingin mengulangi kasus yang sudah-sudah.
Sebab, statuta FIFA 2020 pasal ketujuh tentang kelayakan bermain untuk tim perwakilan menjelaskan bahwa siapa pun pemain yang ingin bermain di negara barunya, harus lahir di wilayah asosiasi itu, ibu kandung atau ayahnya lahir di wilayah asosiasi itu, nenek atau kakeknya lahir di wilayah asosiasi itu, atau telah tinggal di wilayah asosiasi itu.
Baca juga: Elkan Baggott Ungkap Sisi Lain Kualitas Kelas Dunia Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
Kasus naturalisasi Ezra Walian dan Marc Klok patut menjadi pelajaran bagi PSSI supaya tak terulang lagi.
Untuk itu, Sandy Walsh dan Jordi Amat harus bisa menunjukkan bahwa keduanya memiliki darah Indonesia minimal dari kakek atau neneknya.
Shin Tae-yong bertekad membawa para pemain ini di Kualifikasi Piala Asia yang akan berlangsung pada Juni 2020 nanti. (Nungki Nugroho/BolaNas)