News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Rekomendasi LPSK Atas Tragedi Kanjuruhan: Perlu Audit Fasilitas Stadion hingga Ganti Rugi ke Korban

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Orang-orang berkumpul pada 5 Oktober 2022 untuk berdoa untuk mengenang para korban penyerbuan, yang menewaskan sedikitnya 131 orang dalam salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah sepakbola, di Malang, Jawa Timur. (Photo by Juni Kriswanto / AFP)

"Apa ada perbedaan yang kita lihat ya gas air mata yang biasanya tembakan oleh aparat penegak hukum dalam demonstrasi mahasiswa dan sebagainya eksesnya tidak separah ini, ini apakah karena sekedar keluar saja atau apa ini perlu di investigasi lebih lanjut," tutur dia.

Keempat, perlunya audit secara menyeluruh fasilitas sarana dan Standar Operasional Prosedur (SOP) stadion di seluruh Indonesia agar memiliki standar keamanan yang tinggi.

Tak hanya itu, perlunya mengantisipasi kejadian-kejadian darurat dan meminta penyelenggaraan pertandingan harus memenuhi persyaratan keamanan termasuk jika terjadi bencana alam.

Baca juga: Aksi Sujud Anggota Polresta Malang Diapresiasi Komisi III DPR

"Harus memiliki jalur evakuasi yang layak perbaikan diantaranya adalah pintu keluar seharusnya sesuai dengan aturan PSSI dalam keadaan apapun seharusnya tidak terkunci setelah pintu keluar harus memungkinkan orang dalam jumlah banyak keluar dalam waktu yang bersamaan atau memudahkan evakuasi," tutur dia.

Selanjutnya, steward sebagai bagian dari keamanan penyelenggaraan pertandingan harus bersertifikat.

Lebih lanjut, tiket pertandingan sebaiknya didalam harus memasukkan komponen asuransi, karena dengan adanya asuransi ini ada jaminan bagi para penonton. 

Hasto juga menyebut, perlunya simulasi pengamanan penyelenggaraan pertandingan dengan melibatkan panitia pelaksana, Kepolisian dan TNI, perwakilan suporter termasuk tenaga medis.

Sekjen PSSI, Yunus Nusi (kedua kiri) bersama Anggota Exco PSSI, Sonhadji (kedua kanan) memberikan keterangan usai PSSI dimintai keterangan oleh Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (13/10/2022). Komnas HAM meminta keterangan PSSI dan pihak penyelenggara siaran pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berlangsung pada 1 Oktober 2022 itu untuk proses pemantauan dan penyelidikan atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dalam pengamanan kegiatan olahraga seharusnya memperhatikan peraturan ke cabang olahraga baik di level nasional maupun internasional termasuk rumuskan Peraturan Kapolri yang mengakomodasi hal tersebut," ucap dia.

Kelima, peningkatan kesadaran operator Liga termasuk panitia pelaksana dan media penyiaran. Dalam arti lain, tidak hanya berfokus pada kepentingan bisnis semata-mata.

"Karena (tragedi, red) ini ada juga dugaan mengapa pertandingan itu dilaksanakan pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan itu ada pertimbangan bisnis di dalam," tukasnya.

Rekomendasi, terkahir kata Hasto, perlu dilakukan pembinaan terhadap para suporter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini