Dalam dakwaannya jaksa juga menyebut Harus telah memerintahkan saksi Hadi Ismanto selaku ticketing officer agar mencetak karcis sebanyak 43 ribu lembar.
Perintah itu disampaikan Haris kepada Hadi pada 11 September 2022.
Sembilan hari kemudian Hadi Ismanto memesan tiket tersebut ke sebuah perusahaan percetakan di Bantul, Yogyakarta, dengan harga satuan Rp 475.
Tiket selesai dicetak dan diterima panpel pada 26 September.
Dari cetak 43 ribu tiket ini panpel mengeluarkan biaya Rp 29 juta.
“Padahal, kapasitas Stadion Kanjuruhan 38.054 orang. Sehingga Kapolres Malang hanya mengizinkan tiket sebanyak itu yang boleh dijual,” tutur jaksa.
Namun Haris tak puas. Ia memerintahkan Hadi agar menghadap Kapolres bahwa panpel telanjur mencetak tiket 43 ribu dan 42 ribu di antaranya telah habis dipesan suporter.
Akhirnya Kapolres mengizinkan tiket dijual semua dengan pertimbangan komplain Aremania.
Pada 28 September Haris memerintahkan security officer Suko Sutrisno agar mengerahkan steward untuk membantu polisi mengamankan jalannya pertandingan.
“Suko Sutrisno menghubungi rekannya yang juga penyedia jasa keamanan, dan bersedia mengirim 250 steward,” ujar jaksa.
Selanjutnya pada hari H pertandingan panpel menyerahkan kunci-kunci pintu stadion pada steward yang bertugas menjaga masing-masing jalan masuk.
Adapun khusus pintu besar, kuncinya tidak ada sehingga dibiarkan terbuka.
Menjelang sore, Kapolres Malang memimpin apel pengamanan gabungan polisi, tentara dan steward.
“Setelah apel keamanan gabungan selesai pada pukul 15.00, semua steward mulai menempati posnya masing-masing karena pintu stadion mulai dibuka. Pukul 16.00 penonton mulai berdatangan,” kata jaksa.