1. Surat Keterangan Untuk Nikah (Didapat dari Kelurahan)
2. Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
3. Surat Dispensasi Pengadilan Agama Bagi Catin Berusia dibawah 19 tahun
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Surat Izin Kedutaan Bagi WNA
(Tribunnews.com, Renald)
BERITA REKOMENDASI