TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek lokasi vaksin booster melalui PeduliLindungi.
Pemerintah memperketat syarat naik kereta api, khususnya pada kereta api jarak jauh.
Bagi penumpang kereta api antarkota diwajibkan sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 (72/2022) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun aturan dalam SE tersebut berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan Penumpang Kereta Api
Baca juga: RESMI! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022
Berikut ini aturan penumpang transportasi kereta api, sesuai Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022:
1. Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M yakni memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer;
2. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
3. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapod test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan dapat melakukan vaksin booster onpsite saat keberangkatan;
4. Penumpang yang telah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan;
5. Pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, dengan menunjukkan jasol negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah;
Baca juga: Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Berlaku Mulai Kapan?
6. Penumpang kereta api usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua;
7. Penumpang yang berusia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR;