Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Yayu Fathilal
Laporan Wartawan Banjarmasin Post/Yayu Fathilal
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Suku Banjar memiliki 11 tipe rumah adat yang sekarang sudah banyak yang punah.
Di antaranya adalah tipe Bubungan Tinggi dan Gajah Baliku.
Khusus untuk tipe Bubungan Tinggi sebenarnya masih banyak karena dijadikan arsitektur gedung-gedung instansi pemerintahan, seperti kantor gubernur, kantor wali kota, dan sebagainya di Kalimantan Selatan, namun rata-rata berbahan semen.
Sementara yang benar-benar asli berbahan kayu ulin sudah sangat langka.
Walau begitu, masyarakat maupun turis yang penasaran dengan rumah adat ini dan ingin mengeksplorasi lebih mendalam tentang interior tradisionalnya, bisa berkunjung ke situs cagar budaya Rumah Adat Banjar Teluk Selong Ulu di Jalan Martapura Lama nomor 28 RT 4, Desa Teluk Selong Ulu, Kecamatan Martapura Barat, Kota Martapura, Kabupaten Banjar.
Di lokasi ini, ada dua tipe rumah adat Banjar, yaitu Bubungan Tinggi dan Gajah Baliku.
Kedua rumah ini masih dihuni pemiliknya dan masih tampak terawat dengan baik kendati usianya sudah ratusan tahun.
Kedua rumah ini pun dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Para pemiliknya membuka waktu operasional kunjungan wisatawan tiap harinya, sehingga siapa saja bisa bebas berkunjung dan melihat-lihat seperti apa sejatinya rumah adat Banjar ini, yaitu dari pukul 10.00 Wita hingga 17.00 Wita.
Tempat tidur di rumah adat Banjar Bubungan Tinggi. (Banjarmasin Post/Yayu Fathilal)
Pemiliknya juga bisa menjelaskan apa saja bagian dari rumah tersebut yang mengandung unsur tradisional Banjar ke para turis.
Rumah Banjar Bubungan Tinggi yang ada di lokasi ini bertipe rumah panggung.
Menurut sejarahnya, dibangun oleh pemilik awalnya, yaitu sepasang suami istri HM Arif dan Hj Fatimah pada 1811.
Jadi, sekarang rumah itu sudah berusia 204 tahun dan masih tampak kokoh tanpa kerusakan yang berarti.