News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garuda Indonesia Keluarkan Aturan Baru Bagi Penumpang, Ini Syarat Lengkapnya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai hari, Senin (29/8/2022), maskapai Garuda Indonesia kembali mengeluarkan syarat terbang terbaru bagi penumpang rute domestik. Persyaratan terbang naik Garuda Indonesia rute domestik didasarkan pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.

Laporan Wartawan Tribun Travel  Ratna Widyawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari, Senin (29/8/2022), maskapai Garuda Indonesia kembali mengeluarkan syarat terbang terbaru bagi penumpang rute domestik.

Persyaratan terbang naik Garuda Indonesia rute domestik didasarkan pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 & Addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022.

Adapun persyaratan terbang naik Garuda Indonesia rute domestik yang paling utama adalah bagi penumpang berusia di atas 18 tahun diwajibkan sudah vaksin booster.

Jika penumpang baru divaksin dosis pertama atau kedua, tidak diperbolehkan naik penerbangan Garuda Indonesia rute domestik.

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Terbaru: Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus 2022

Adapun syarat terbang naik Garuda Indonesia rute domestik dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, Senin (29/8/2022) sebagai berikut:

Penumpang usia di atas 18 tahun

● wajib sudah divaksin booster

● jika baru vaksin dosis kedua atau pertama tidak diizinkan melakukan perjalanan

Penumpang WNA di atas 19 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri

● wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)

Penumpang usia 6-17 tahun

● jika sudah vaksin kedua, wajib menunjukkan sertifikat vaksin (tidak wajib testing)

● jika baru vaksin pertama, tidak diperkenankan melakukan perjalanan

● jika belum vaksin karena dari perjalanan luar negeri, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib testing

● apabila belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun (belum vaksin)

● Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/ Antigen)

Selain beberapa syarat di atas, penumpang Garuda Indonesia rute domestik juga wajib memperhatikan beberapa hal berikut ini. di antaranya:

1. Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat

3.Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS

4. Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Baca juga: Kolaborasi BNI-Garuda-Lion, Tekan Harga Tiket Pesawat

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dimana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas Test Covid-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:

● Perjalanan selain menuju Pulau Bali: Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan dengan kemungkinan adanya tambahan ketentuan dari Otoritas Bandara Kedatangan dengan beban ditanggung oleh penumpang

● Perjalanan menuju Pulau Bali:

- Diizinkan oleh otoritas Bandara Keberangkatan

- Minimal memiliki Hasil Negatif Test Rapid Antigen saat keberangkatan

- Sesuai ketentuan otoritas di Bali maka penumpang akan dilakukan tes ulang RT-PCR di Bali dengan biaya ditanggung oleh penumpang

Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia meluncurkan livery khusus bertemakan "Cinta Indonesia" pada armada B737-800 NG dalam memperingati HUT ke-72. (Istimewa)

8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan

9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir   

10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan

11. Persyaratan tambahan mengacu ketentuan lokal Bali (DPS), bagi penumpang dengan vaksinasi dosis pertama/ belum vaksin sehingga wajib disertai hasil negatif PCR/Antigen: Jika hasil tes negative Covid-19 belum terintegrasi dengan PeduliLindungi, Hasil cetak negatif tes RT-PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode

Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang juga dimohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.

Pihak maskapai Garuda Indonesia menyarankan agar penumpang tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan. (TribunTravel.com/Rtn)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Naik Garuda Indonesia Rute Domestik Mulai 29 Agustus, Usia di Atas 18 Tahun Wajib Booster

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini