TRIBUNNEWS.COM- Kongres ke IV PDI Perjuangan menegaskan sikap umum yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari sikap umum pada Kongres ke III, sebagai berikut:
1. PDI Perjuangan menegaskan akan terus berjuang memastikan, mengarahkan, mengawal dan mengamankan kebijakan-kebijakan politik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat agar tetap mengandung satu muatan, satu arah, serta satu haluan ideologi, Pancasila 1 Juni 1945, berpijak pada konstitusi UUD 1945 dan memilih jalan Trisakti yang tidak hanya di atas kertas.
2. PDI Perjuangan menegaskan akan terus berjuang memastikan, mengarahkan, mengawal dan mengamankan program-program kerja yang diputuskan Pemerintah Pusat sebagai pemenuhan terhadap janji-janji kampanye, sebagai upaya pelaksanaan jalan Trisakti yang merupakan pemenuhan amanat Pancasila 1 Juni 1945 dan konstitusi UUD 1945, yang juga merupakan program kerja dan cita-cita partai.
3. PDI Perjuangan menegaskan jalan Trisakti adalah satu-satunya pilihan untuk mewujudkan kedaulatan di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.
4. PDI Perjuangan bertekad mengobarkan kembali jiwa bangsa yang bermartabat, bergotong royong dan berkeadilan sosial, serta mewujudkan kehidupan politik yang menjamin kedaulatan politik rakyat.
5. PDI Perjuangan bertekad meneguhkan diri sebagai poros kekuatan politik nasional yang menjadi perekat kebangsaan dan penjaga kebhinekaan Indonesia dimana perbedaan dan keanekaragaman budaya, bahasa, suku, dan agama adalah taman sarinya Indonesia.
6. PDI Perjuangan menegaskan keberpihakannya pada rakyat Marhaen sebagai kekuatan produksi nasional yang menopang berjalannya sistem ekonomi kerakyatan guna melakukan koreksi terhadap berjalannya sistem ekonomi neo-liberal dan neo-kapitalis.
7. PDI Perjuangan bertekad melawan kemiskinan struktural dan mencegah berbagai bentuk penghisapan guna melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, serta menjamin terpenuhinya hak dasar warga negara Indonesia.
Ketujuh sikap umum di atas dirinci ke dalam sikap politik PDI Perjuangan sebagai berikut:
1. Negara wajib untuk menetapkan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi negara, sebagai bentuk penegasan kembali terhadap sikap politik para pendiri bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945. PDI Perjuangan mendorong Pemerintah untuk menetapkan Soekarno sebagai Bapak Bangsa dan agar ajaran-ajarannya diberi ruang untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan kebangsaan.
2. Negara harus aktif menjadi kekuatan efektif dalam menegakkan supremasi hukum dan konstitusi negara. Praktik hukum di republik ini tidak boleh manipulatif dan koruptif dimana hukum lebih sering dijadikan sebagai alat penguasa untuk memukul lawan, alat aparat penegak hukum untuk memperkaya diri menyebabkan terjadi jurang yang semakin lebar antara cita-cita membangun negara hukum (rechstaat) yang berkeadilan dan realita hukum yang didominasi oleh kepentingan kekuasaan (machstaat).
Oleh karena itu, PDI Perjuangan melalui kader-kadernya yang berada pada fungsi penyelenggara negara, baik di jajaran legislatif maupun eksekutif harus berfungsi efektif untuk memperjuangkan penguatan sistem hukum, perbaikan substansi hukum dan pembangunan budaya hukum.
3. Negara wajib melindungi segenap warga negara tanpa diskriminasi dimanapun mereka berada. PDI Perjuangan mendesak penyelenggara negara untuk berlaku adil dan tidak diskriminatif. Melalui kader-kader yang berada di jajaran legislatif maupun di eksekutif di pusat dan daerah, PDI Perjuangan harus menjadi partai terdepan yang memperjuangkan terwujudnya tujuan hidup bernegara yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia.
4. Negara wajib menghadirkan sistem peradilan khusus untuk anak-anak, berikut sarana dan prasarananya, seperti pengadilan khusus untuk kasus-kasus yang menyangkut anak-anak, dan penjara khusus anak yang lebih mengedepankan perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak agar memiliki masa depan yang lebih baik.