Kebinekaan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Piagam Madinah (al-shahifah al-Madindah) sebagai konsitutisi pertama dalam Islam mengajarkan kebinekaan. Bahwa umat Islam, Kristen dan Yahudi di Madinah saat itu bersatu padu dalam membela negara dan patuh pada konsensus nasional Madinah. Siapa pun yang melakukan pembangkangan terhadap konstitusi Madinah maka akan diperangi bersama-sama tanpa melihat suku dan agamanya.
Indonesi punya konstitusi yang mirip dengan konstitusi Madinah, bahwa setiap warga negara dijamin untuk menjalankan ajaran agama dan tidak boleh menyiarkan agama dengan menistakan agama lain. Ini termaktub dalam UUD 1945, Pasal 28E Ayat (1), (2), dan (3); Pasal 28I Ayat (2); dan Pasal 29 Ayat (2). Pasal 28E Ayat (1) menjamin hak setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Piagam Madinah menanamkan nilai nasionalisme kolektif tanpa melihat keyakinan agamanya. Dalam pasal 37 menyebutkan tentang umat Islam, umat Yahudi dan Nasrani untuk mengorbankan harta dan jiwanya untuk memerangi orang menyerang keutuhan negara Madinah. Konstitusi Madinah menempatkan nasionalisme sebagai kesadaran kolektif demi keutuhan negara.
Konsitusi Indonesia hampir sama dengan Konstitusi Madinah menempatkan nasionalisme sebagai jangkar NKR. Semboyan bangsa Indonesia Binneka Tunggal Ika, baik secara suku, Bahasa dan agama terakomodir dalam bingkai NKRI.
Bagi bangsa Indonesia, nasionalisme merupakan sesuatu yang sangat mendasar karena telah mengantarkan bangsa Indonesia dalam mengarungi hidup dan kehidupannya. Nasionalisme adalah manifestasi kesadaaran bernegara atau semangat bernegara. Sehingga barang siapa yang merasa dirinya adalah warga negara yang memiliki jiwa nasionalisme, selayaknya membuktikan dengan perbuatan yang nyata untuk menunjukkan rasa cinta pada negaranya.
Nasionalisme di Indonesia lahir dengan proses yang panjang, tidak instan. Sehingga dalam perkembanganya tampak bahwa proses pendewasaan dan kematangan konsep nasionalisme Indonesia bergerak dari nasionalisme kultural, berkembang ke sosioekonomis, dan memuncak manjadi nasionalisme politik revolusioner yang mempunyai aspek multidimensional
Nasionalisme Indonesia secara umum bertujuan untuk memperhebat nation building dan character building sesuai dengan falasafah dan pandangan hidup bangsa.
Pancasila, inilah cara pandang yang digunakan dalam membangun nasionalisme bangsa. Dengan cara pandang tersebut kita dapat membangun nasionalme. Tegaknya nasionalisme dibangun diatas tiga pilar dan konsensus nasional. Yaitu UUD, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI dalam kerangka dan dasar Pancasila.